XAMTHONE PLUS BANDUNG DAN JAWA BARAT


BANDUNG : AKHMAD YANI HP: 087822067787; Jl. Situ Lengkong No:15 Kel:Cijagra Rt:03 Rw:03 Kec:Lengkong Buah Batu, Bandung
BANDUNG : ASEP SAEFUDIN HP: 081572023453 TLP: 022-4211874; JL. JAWA NO:40 BANDUNG
INDRAMAYU : CONNI RAHARJA HP: 081802333678 TLP: (0234)271202 . Jl. Jendral A Yani No:105/D Indramayu
KOTA BANJAR PATROMAN : Asifudin Muhsin HP: 08567664321 Jl. Astana Rt/Rw: 04/03 Sukahurip Langensari Banjar JABAR

Senin, 21 Maret 2011

Beda Cuka dan Khamr


Cuka telah lama dikenal. Bahkan di zaman Rasulullah Muhammad sekalipun, cuka telah dikenal. Zat berbentuk cair ini, digunakan sebagai temanmakanan . Pada saat itu, Rasulullah menggunakan sambal cuka untuk teman makan roti. Para juru masak juga menggunakannya sebagai pelengkapmakanan atau masakan.

Makin luasnya penggunaan cuka, membuat kita terkadang lalai mengenai status kehalalan cuka itu sendiri. Menurut Anton Apriyantono, Dosen Teknologi Pangan dan Gizi, Fakultas Teknologi Pertanian, IPB, jangan salah membedakan antara cuka dengan khamar.

Pada saat ini, cuka atau karib disebut vinegar berasal dari bahan kaya gula seperti anggur, apel, nira kelapa, dan malt. Gula sendiri, seperti sukrosa dan glukosa, dalam pembuatannya melibatkan proses fermentasi alkohol dan fermentasi asetat secara berkesinambungan.

Secara kimiawi, perubahan utama yang terjadi mula-mula gula diubah menjadi alkohol (etanol) lalu menjadi asetat secara terus menerus. Apabila cuka terbuat dari bahan-bahan tersebut pada umumnya disebut cuka atau vinegar saja.

Selain itu, cuka dapat juga dibuat dari bahan minuman beralkohol, baik cider maupun wine. Kedua jenis bahan ini diubah menjadi vinegar melalui proses fermentasi.

Pada akhirnya proeses fermentasi tersebut mampu mengubah alkohol menjadi asam asetat. Hasilnya adalah cider vinegar atau wine vinegar. Anton menuturkan wine vinegar biasanya digunakan dalam pembuatan saus, contohya saus tomat.

Lalu cuka jenis apa yang dapat dikatakan halal maupun haram? Anton menyatakan cuka akan berstatus halal jika bahan bakunya adalah halal. Meski dalam pembuatannya terjadi proses fermentasi yang menyisakan alkohol yang berkadar kurang dari satu persen.

Pada masa Rasulullah, jelas dia, pembuatan cuka menggunakan bahan utama yang kaya akan gula. Selain itu juga menghasilkan proses fermentasi yang merupakan fermentasi alkohol (fermentasi yang hasil utamanya alkohol) serta fermentasi asetat secara terus menerus.

Tetapi bila cuka dibuat dari khamarseperti winedan cider yaitu wine vinegar, rice vinegar,cider vinegar dan sherry vinegarmaka umat Islam tak diperbolehkan mengonsumsinya.

Ia pun menyitir Hadis Abu Daud yang meriwayatkan dari Anas, sesungguhnya Abu Thalhah bertanya kepada Nabi tentang anak yatim yang mendapatkan warisan khamar. Kemudian Nabi bersabda, maka tumpahkanlah dia. Abu Thalhah menyatakan apakah tak sebaiknya dibuat cuka saja. Namun Nabi mejawab, tidak.

Selain atas dasar Hadis di atas, Anton menyatakan bahwa untuk mengubah minuman keras menjadi cuka tak dapat terjadi jika tak ada campur tangan manusia.

Maksudnya, khamar harus dikeluarkan dari wadahnya ke wadah yang terbuka. Dan dibiarkan dalam suhu ruang. Sebaliknya bila minuman keras itu tetap saja dalam botol maka kecil kemungkinannya untuk dapat berubah menjadi cuka.

Ada hal lain yang mesti diwaspadai pula, yaitu cider dalam bentuk apple cider. Minuman ini termasuk dalam minuman beralkohol dalam kadar hingga 5,86 persen. Tentunya tak boleh dikonsumsi oleh umat Islam.

Dan minuman sering pula dijadikan bahan pembuat cuka apel. Meski sebenarnya cuka apel dapat dibuat dari sari apel. ”Konsumen harus hati-hati apakah cuka apel itu terbuat dari apple cider atau dari sari apel. Jika cuka apel dibuat dari apple cider maka haram dikonsumsi,” tandasnya.

Anton mengungkapkan, sekarang banyak sekali cuka apel yang beredar di pasaran. Dan dipercaya memiliki efek bagi kesehatan. Sayangnya, hingga sekarang belum jelas apakah cuka apel itu terbuat dari apple cider atau bukan.

Ia menyarankan agar masyarakat Muslim berlaku hati-hati. Lebih baik jangan dulu mengonsumsi cuka apel jika tak mengetahui secara jelas dari mana bahan bakunya. Dari apple cider atau bukan. fer

===

Ass. wr.wb,

Mau bertanya mengenai hukum cuka yg terbuat dari khamar. Menurut artikel tsb pd paragraph ke-9 dapat ditarik kesimpulan bahwa cuka yg terbuat dari khamar adalah haram hukumnya:
“Tetapi bila cuka dibuat dari khamarseperti winedan cider yaitu wine vinegar, rice vinegar,cider vinegar dan sherry vinegarmaka umat Islam tak diperbolehkan mengonsumsinya.”

Tetapi berdasarkan Kutipan Keputusan Fatwa MUI No 4/2003 ttg Pedoman Fatwa Produk Halal mengenai Alkohol dan turunannya disebutkan pd point 14 bahwa Cuka yg berasal dari khamar baik terjadi dg sendirinya maupun melalui rekayasa, hukumnya halal dan suci.

Nah, mana yg benar? Tolong penjelasannya baik dari admin ataupun dari penulis dg inisial fer.

Terimakasih.
Wass.

===

Fermentasi dapat dihasilkan dari hampir seluruh genus jamur. Tetapi untuk membuat fermentasi yang memabukkan hanya dihasilkan dari genus Jamur Khamir (saccharomyces).
Fermentasi dg Saccharomyces lah yang menghasilkan arak dan minumam memabukkan.
Sedangkan fermentasi dri jamur lain tidak menimbulkan efek seperti saccharomyces. Jadi cuka yng dibuat dari fermentasi arak jelas haram. Sedangkan ca dari fermentasi jamur yang lain tidak haram.
Ingt tempe dan roti juga dibuat dari prose fermentasi. Tempe mengunakan rhizopus.

sumber : http://www.halalguide.info/2009/06/30/beda-cuka-dan-khamr


Sebaik-baiknya tuak adalah cuka ( HR: Muslim - Ahmad ) Ya Allah berkahilah cuka karena ia adalah tuak para Nabi sebelumku ( HR: Ibnu Majah )Cuka apel bisa dibeli secara online di toko diskon www.binmuhsingroup.com Cuka Apel - Apple Cider Vinegar Natural Al-RomhainMade From the Whole AppleIsi : 500 mlNon Pasteurized, Non Diluted, Non DistilledMan & Bottled in Syria By : Al-Romhain C.R.42875Ingredients : Ca 250 mg, K 1599 mg, P 73 mg, Na 24.15 mg, Mn 45 mg, Fe 9.67 mg, Enzymes, Pectin, Amino AcidsDibuat sesuai syariat agama islam dan bebas bahan kimia apapunUNTUK KOLSUNTASI DAN PEMESANAN SILAHKAN HUBUNGI :HP: 085227044550 Tlp: 021-91913103 SMS ONLY: 081213143797@MyYM @MyFacebook @MyTwitter @MyYuwie @MyFriendster binmuhsin_group@yahoo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar